PAINAN - Anggota DPRD Sumatera Barat, Bakri Bakar menyebut pihaknya akan menyuarakan kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga akibat limbah PT Kemilau Permata Sawit pada gelaran rapat paripurna mendatang.
"Kami akan melakukan pengawasan melalui Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, dan akan kami sampaikan pada rapat paripurna. Itukan kewenangan perorangan, dan fraksi lewat pandangan umum, " kata Bakri Bakar dihubungi beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna mempercepat penanganan kasus. Sebab, ia menilai hal tersebut sudah berlarut, dan khawatir memicu terjadinya gejolak di tengah masyarakat.
"Kemarin kita sudah merasa senang.Tapi, kalau masih ada informasi di bawah belum, lewat Lingkungan Hidup Provinsi kami akan memberikan respon juga untuk mendesak pemerintah provinsi turun sesuai kewenangannya, " ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut mestinya Pemkab Pesisir Selatan harus transparan, dan objektif.
Sebab, menurutnya, penanganan dugaan kasus tersebut bukan untuk menghambat investasi, namun memastikan fakta-fakta yang terjadi.
"Itukan harus dilakukannya, demi kebaikan bersama, kebaikan pabrik juga, kebaikan masyarakat dan kebaikan alam. Kalau pabrik merusak alam, akan terganggu juga aktivitasnya, " terangnya.
Ia berharap, terkait dugaan pencemaran limbah di PT Kemilau tersebut tidak menjadi liar di tengah masyarakat. Pemkab Pesisir Selatan mesti harus mengambil langkah cepat.
"Dan kami nanti akan melakukan pengawasan lewat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Akan kami sampaikan nanti, lewat paripurna. Itukan kewenangan dari kami perorangan dan fraksi lewat pandangan umum fraksi, " terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang P3KL, Dinas Perkimtan-LH Pesisir Selatan, menyampaikan, jika pihak sudah menindaklanjuti secara resmi dugaan pencemaran limbah PT. Kemilau Permata Sawit ke Kementerian LHK.
Tindak lanjut tersebut sesuai dengan permintaan pelapor, dan telah dikirim ke Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Jumat 10 Februari 2023.
Terkait isi surat yang dikirim ke KLHK, Ia menjelaskan surat tersebut sesuai dengan hasil mediasi pelapor dan pihak perusahaan di Dinas LH Pessel.
“Isinya tidak jauh berbeda dengan berita acara rapat terakhir, nanti lihat saja suratnya, surat juga ditembuskan ke Didi Someldi Putra sebagai pengadu, ” ujarnya. (Adi Kampai)