Terkait Pungutan, Dinas Pendidikan Sumbar-Kepala Sekolah di Pesisir Selatan Kompak "Kambinghitamkan" Komite

WARTA - Dinas Pendidikan Sumbar dan kepala sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan sepakat "mengambinghitamkan" komite sekolah terkait iuran komite di SMA dan SMK berstatus negeri di daerah setempat.

"Kalaupun ada iuran di sekolah itu murni kebijakan komite dan orang tua murid, kesepakatan itu lahir setelah digelarnya rapat antara kedua belah pihak, " kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Mahyan beberapa waktu lalu di Painan.

Hanya saja, kata dia, Dinas Pendidikan Sumbar sebelumnya pernah memanggil pengurus komite di sejumlah sekolah untuk diberikan pemahaman seputar Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Permendikbud dimaksud, kata dia, dengan tegas menyebut, bahwa penggalangan dana yang dibolehkan di sekolah hanya yang berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Terkait iuran komite yang berlangsung, ia tidak memberikan jawaban yang tepat, ia hanya kembali memastikan bahwa yang dibolehkan di sekolah hanyalah sumbangan, bukan sumbangan.

"Antara pungutan dan sumbangan berbeda ya, pungutan itu bersifat memaksa, besaran dan waktu pembayarannya ditentukan, sementara sumbangan seikhlasnya, " kata dia.

Kepala Sekolah SMAN 1 Linggo Sari Baganti, Mufijoni, juga memberikan pernyatan tidak jauh berbeda dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII seputar iuran komite.

"Pelaksanaan rapat komite ialah antara komite sekolah dengan orang tua murid, kami sekolah tidak bisa mengintervensi, hanya saja sebelum kegiatan dimulai kami menegaskan ke pihak komite agar tidak ada praktik pungutan di sekolah, yang dibolehkan hanya sumbangan, " sebutnya.

Hanya saja terkait iuran puluhan ribu yang dibayarkan oleh para orang tua murid per bulannya, ia menyebut hal tersebut berdasarkan hasil musyarawarah yang dimaksud.

Kendati demikian ia memastikan tidak semua orang tua murid yang membayar, per sekian persen dibebaskan karena dinilai kurang mampu.

Kepala Sekolah Tutup Mata Seputar Penyelenggaraan Rapat Komite

Tokoh masyarakat Lengayang, Pesisir Selatan, Suharyadi, menyebut, kepala sekolah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas setiap kegiatan yang terjadi di sekolah dinilai tutup mata terhadap penyelenggaraan rapat komite yang digelar setiap tahunnya.

"Kepala sekolah idealnya hadir dalam setiap rapat komite, hadir yang saya maksud bukan untuk mencampuri atau mengintervensi namun untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan tanpa mengangkangi peraturan yang ada seperti Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, " kata dia.

Hanya saja dari pengamatannya, kepala sekolah seperti menutup mata dan membiarkan anggota komite memimpin rapat dengan kemampuan yang terbatas sehingga Permendikbud 75 Tahun 2016 dilanggar.

"Mereka sadar bahwa pungutan di sekolah itu salah, tapi kenapa setelah pungutan terkumpul malah mereka gunakan untuk berbagai hal, seharusnya itu tidak dilakukan oleh kepala sekolah, " katanya lagi.

Intervensi Pemkab Pesisir Selatan Terkait Iuran Komite di Masa Pandemi COVID-19, dan Tanggapan Orang Tua Murid

Sebelumnya pada awal April 2020, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan meminta pembayaran uang komite dan iuran lainnya dibebaskan terhadap siswa SMA/SMK sederajat di daerah itu ke Gubernur Sumbar.

"Permintaan disampaikan bupati ke gubernur melalui surat Nomor : 420/581/Disdikbud-Ps/2020 tanggal 3 April 2020, " kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Suhendri.

Hal tersebut dilaksanakan karena berbagai pertimbangan salah satunya ialah terkait melemahnya perekonomian masyarakat akibat wabah virus Corona jenis baru atau COVID-19.

"Dengan situasi yang ada kebijakan gubernur membebaskan siswa dari pembayaran uang komite dan iuran lainnya sangat diharapkan, " sebutnya.

Ia menjelaskan setiap bulannya setiap siswa SMA/SMK dan sederajat membayar uang komite kisaran Rp50 ribu sampai Rp75 ribu.

"Kami berharap usulan bupati kepada gubernur untuk pembebasan uang komite dan iuran lainnya dapat dikabulkan, " ujarnya.

Orang tua murid yang merupakan narasumber pers.web.id di Kecamatan Sutera, menyebut, meski surat itu telah dikirim oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan namun tidak digubris oleh pihak sekolah dan pemungutan tetap berlangsung seperti biasa.

"Meski selama pandemi COVID-19 proses belajar mengajar tidak normal namun uang komite tetap dibayar penuh, " ungkapnya.

Nominal Uang Komite Fantastis, Sejumlah Orang Tua Murid Tuntut Pengembalian

Bersambung......

Bagikan :

Berita terkait

MENU