PAINAN - Jemput bola ke tengah masyarakat dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Pesisir Selatan, melalui petugas UKL di Kecamatan turun ke rumah duka.
Dikatakan Kepala Dinas Disdukcapil, Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, Disdukcapil melalui UKL akan langsung jemput bola ke rumah duka, untuk nantinya diterbitkan akta kematian.
" Akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan kematian seseorang, " terang Evafauza, Jumat (4/2/2022).
Diterangkan Evafauza, data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Surat kematian harus segera diterbitkan, karena untuk mencegah data-data almarhum akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ada pun berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat kematian adalah, Fotokopi KTP almarhum/almarhumah, fotokopi KTP pelapor, fotokopi KTP saksi, fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah). Surat keterangan dari rumah sakit, dan Surat pengantar kematian dari kelurahan.
" ini merupakan salah satu inovasi Disdukcapil Pesisir Selatan. Dimana setiap ada kematian, petugas Disdukcapil terutama UKL turun ke rumah duka memperbaharui dokumen kependudukan yang mengalami musibah itu, " ujarnya.
Dengan menukar KK baru serta memberikan akte kematian pada anggota keluarga yang meninggal, sehingga data keluarga tersebut valid dan akte yang diberikan bisa digunakan untuk keperluan bagi yang bersangkutan.
Seperti kalau tercatat sebagai anggota BPJS bisa diserahkan photo copi akte tersebut dan premi bisa langsung diputus oleh BPJS dan tidak akan terjadi tunggakan lagi. Tekuknya. ( Rio)