WARTA - Seorang warga di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang merupakan anggota Koperasi Sukali kaget karena hutangnya di koperasi malah tercatat di salah satu perbankan milik negara, padahal ia tidak meminjam uang ke lembaga tersebut.
"Pada 2011 saya memang meminjam uang tapi tidak ke perbankan, melainkan ke Koperasi Sukali dengan nominal Rp30 juta, " kata narasumber warta.co.id di Lengayang, Senin.
Selanjutnya, setelah cicilan pinjaman lunas pada 2014, ia pun meminta kembali sertifikat tanah yang dijadikan sebagai agunan pinjaman ke pengurus koperasi.
Hanya saja keinginan tersebut tidak dipenuhi, dan setelah beberapa kali mendesak akhirnya diketahui bahwa dokumen tersebut berada di salah satu perbankan milik negara.
"Saya pun langsung mendatangi perbankan terkait di Kota Padang, saya kaget ternyata dengan agunan sertifikat tanah tersebut saya tercatat meminjam uang Rp100 juta, " kata dia.
Setelah ia dalami ternyata kejadian serupa tidak hanya menimpa dirinya, namun juga menimpa lebih belasan anggota koperasi lainnya.
"Pada 2018 kami sudah melapor ke Polres Pesisir Selatan, namun hingga kini kami tidak tahu seperti apa kelanjutannya, " imbuhnya.
Hingga saat ini wartawan warta.co.id masih mencoba menghubungi pengurus Koperasi Sukali yang sesuai informasi berdomisili di Simpang Empat Pasar Kambang, Kecamatan Lengayang.