WARTA - Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengungkap fakta mengenai penambangan batu gajah yang dilakukan oleh PT Berkah Bumi Mutiara yang berlokasi di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Melalui pesan WhatsApp pada Selasa (26/1/2021), narasumber pers.web.id yang berdinas di salah satu perangkat daerah, mengungkap, bahwa izin yang dikantongi PT Berkah Bumi Mutiara hanya menambang clay atau tanah liat.
"Intinya hingga saat ini PT Berkah Bumi Mutiara cuma mengantongi izin clay atau tanah liat, " kata dia.
Hanya saja, ungkapnya, sebelumnya, PT Berkah Bumi Mutiara ini sempat mendapat rekomendasi untuk menambang batu dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat. Namun tidak lama rekomendasi tersebut kembali ditarik.
Ketika ditanya, jika seandainya rekomendasi tersebut tidak ditarik dan selanjutnya diproses apakah bisa diterbitkan izin tambahan.
"Tidak bisa, karena tidak ada di standar operasional prosedur (SOP), " kata dia menegaskan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Artinya, jika PT Berkah Bumi Mutiara ingin menambang batu atau penambangan lain, maka perusahaan harus membuat izin baru, tambahnya.
Berdasarkan penelurusan, PT Berkah Bumi Mutiara pemegang NPWP dengan nomor 75.166.415.2.201.000 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor : 544 - 383 - 2017 mengantongi izin penambangan tanah liat atau “clay”.
Hanya saja ketika awak media bertandang ke lokasi penambangan pada Sabtu, 23 Januari 2021 diketahui bahwa perusahaan melakukan penambangan batu gajah.
Beberapa pekerja di lokasi, termasuk Abeng, mengaku bahwa batu gajah yang ditambang dijual ke proyek pemulihan abrasi pantai Kota Padang.
Dia juga mengaku tidak mengetahui jenis izin penambangan yang dikantongi perusahaan.
Awalnya ia mengungkap bahwa kegiatan baru dilangsungkan sejak tiga hari terakhir, namun ketika didesak dengan berdasarkan temuan di lapangan ia baru mengakui bahwa pengiriman batu gajah ke ke proyek pemulihan abrasi pantai Kota Padang telah dilangsungkan lebih kurang sejak duaminggu terakhir.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sumatera Barat, Suryadi, mengungkap secara keseluruhan di Pantai Kota Padang terdapat dua proyek pemulihan abrasi.
Selain proyek yang dikerjakan oleh PT Graha Bangun Persada dengan Direktur, Parno. Juga ada proyek yang dikerjakan oleh PT Prada Karya Utama dengan Direktur, Bakhril Sony.
Suryadi menegaskan, jika terdapat kontraktor yang menggunakan material dari lokasi tambang tak berizin maka akan dikenakan sanksi.