Rekaman Beredar, Praktisi Ungkap Sanksi Pidana Bagi Penambang Ilegal dan Ini Jumlah Proyek di Pantai Padang

    Rekaman Beredar, Praktisi Ungkap Sanksi Pidana Bagi Penambang Ilegal dan Ini Jumlah Proyek di Pantai Padang
    Aktivitas penambangan batu gajah di lokasi tambang PT Berkah Bumi Mutiara

    WARTA - Rekaman percakapan dua orang pria beredar, satu diantaranya mengaku sebagai bagian dari PT Berkah Bumi Mutiara yang menambang di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

    "Tidak bongkar di Tugu Merpati, tapi yang dekat mesjid, " ungkap orang yang dimaksud di rekaman itu.

    Kendati demikian dia mengaku tidak mempermasalahkan lokasi bongkar, karena fokusnya hanya menjual batu di lokasi tambang.

    "Saya hanya berurusan di lokasi tambang, " sambungnya. 

    Ketika awak media berkunjung ke lokasi penambangan PT Berkah Bumi Mutiara pada Sabtu, 23 Januari 2021 didapati fakta bahwa perusahaan memang menambang batu berupa batu gajah.

    Padahal berdasarkan penelurusan, PT Berkah Bumi Mutiara pemegang NPWP dengan nomor 75.166.415.2.201.000 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor : 544 - 383 - 2017 mengantongi izin penambangan tanah liat atau “clay”.

    Rekaman yang beredar juga diperkuat dari kunjungan tersebut. Salah seorang "helper" alat berat menyebut bahwa material hasil penambangan memang dikirim ke Pantai Padang.

    Ia juga menyebut bahwa kegiatan telah dilangsungkan sekitar dua minggu terakhir. 

    Sementara itu, pekerja lain di lokasi, bernama Abeng, dengan pengakuannya juga kembali menguatkan bahwa batu gajah yang ditambang memang dijual ke proyek pemulihan abrasi pantai Kota Padang, dan produksi batu per hari di penambangan sekitar 20 truk.

    Praktisi : Penambangan Tanpa Izin Merupakan Tindak Pidana

    Seperti diberitakan antarasumbar.com, Direktur Rumah Bantuan Hukum, Sumatera Barat, Sahnan Sahuri Siregar, menyebut bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    "Di pasal 158 pada UU Nomor 4 Tahun 2009 itu, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, " kata Sahnan.

    Menurut dia, pada pasal yang dimaksud deliknya jelas, yakni aktivitas penambangan tanpa izin oleh perorangan ataupun badan usaha yang berbadan hukum.

    "Fokusnya ada pada izin, sepanjang tidak mengantongi izin maka itu perbuatan yang dapat dipidana, " tambahnya.

    Jumlah Proyek di Pantai Kota Padang

    Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sumatera Barat, Suryadi, mengungkap secara keseluruhan di Pantai Kota Padang terdapat dua proyek pemulihan abrasi.

    Selain proyek yang dikerjakan oleh PT Graha Bangun Persada dengan Direktur, Parno. Juga ada proyek yang dikerjakan oleh PT Prada Karya Utama dengan Direktur, Bakhril Sony.

    Ia mengungkap nilai kedua proyek mencapai Rp14, 9 miliar yang bersumber dari Dana Siap Pakai BNPB, dan sesuai dengan nama proyek maka material utamanya ialah batu gajah.

    Suryadi menegaskan, jika terdapat kontraktor yang menggunakan material dari lokasi tambang tak berizin maka akan dikenakan sanksi.

    Didi Someldi Putra, S.AP

    Didi Someldi Putra, S.AP

    Artikel Sebelumnya

    Jual Batu Gajah ke Proyek Pemulihan Abrasi...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Teknik Tambang PT Berkah Mutiara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami