WARTA - Tiga unit JIAT yang dibangun dengan anggaran Rp6, 1 miliar pada 2018 di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat hingga kini tidak bisa dimanfaatkan oleh petani setempat, hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari kelalaian pejabat BWS Sumatera V sebagai instansi yang berwenang.
"JIAT ini tidak bisa digunakan sejak dibangun, dan kami sudah mencoba membangun komunikasi dengan pejabat BWS Sumatera V namun mereka mengabaikannya, " kata nara sumber pers.web.id yang juga petani di Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, Minggu.
Sementara itu, nara sumber pers.web.id di Kecamatan Sutera, menyebut hal serupa, menurutnya tidak ada kemauan dari pejabat BWS Sumatera V untuk memastikan JIAT beroperasi sebagaimana tujuan sarana tersebut dibangun.
"Pejabat BWS Sumatera V tidak bertanggungjawab atas kelanjutan JIAT, jika tahu begini lebih baik anggaran miliaran rupiah tidak dikucurkan untuk proyek ini, " ungkapnya.
Pejabat BWS Sumatera V, Adi Putra, sebelumnya, menyebut, bahwa pengoperasian JIAT terkendala karena adanya pandemi COVID-19.
Padahal pandemi COVID-19 berlangsung awal 2020, sementara JIAT sudah bisa dioperasikan pada 2019, dan ketika hal itu diutarakan ia pun kelabakan.
Meski redaksi pers.web.id telah menerbitkan beberapa berita terkait JIAT ini, namun hingga kini belum ada langkah nyata dari pejabat BWS Sumatera V untuk memastikan proyek bisa dimanfaatkan petani.