WARTA - Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat disebut telah menangani proyek pembangunan jalan di komplek PPI Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2020 oleh CV Talata Flicka.
"Selain tim dari kejaksaan, tim dari inspektorat juga turun terkait proyek ini, " kata Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah I, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Arnofi dihubungi di Painan beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, pada proyek tersebut kontraktor menyalahi kesepakatan pekerjaan, yakni dengan melaksanakan cor beton secara site mix, padahal yang diminta ialah readymix.
Hanya saja, ungkapnya, tidak semua pekerjaan menyalahi aturan, dan terdapat beberapa yang sesuai.
"Dari nilai kegiatan sebesar Rp587 juta, 62 persen diantaranya kami bayarkan ke kontraktor karena pekerjaan mereka sesuai dengan kesepakatan, " ungkapnya.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Talata Flicka bernilai Rp587 juta, dan tercatat dengan nomor kontrak 602.1/05.2-SPK/UPTD.W.I/IX/2020. Pekerjaan dimulai pada 21 September 2020 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. **