Proyek di PPI Lengayang Bermasalah, Kejaksaan dan Inspektorat Turun Tangan

    Proyek di PPI Lengayang Bermasalah, Kejaksaan dan Inspektorat Turun Tangan

    WARTA - Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat disebut telah menangani proyek pembangunan jalan di komplek PPI Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2020 oleh CV Talata Flicka.

    "Selain tim dari kejaksaan, tim dari inspektorat juga turun terkait proyek ini, " kata Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah I, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Arnofi dihubungi di Painan beberapa waktu lalu.

    Ia mengungkapkan, pada proyek tersebut kontraktor menyalahi kesepakatan pekerjaan, yakni dengan melaksanakan cor beton secara site mix, padahal yang diminta ialah readymix.

    Hanya saja, ungkapnya, tidak semua pekerjaan menyalahi aturan, dan terdapat beberapa yang sesuai.

    "Dari nilai kegiatan sebesar Rp587 juta, 62 persen diantaranya kami bayarkan ke kontraktor karena pekerjaan mereka sesuai dengan kesepakatan, " ungkapnya.

    Proyek yang dikerjakan oleh CV Talata Flicka bernilai Rp587 juta, dan tercatat dengan nomor kontrak 602.1/05.2-SPK/UPTD.W.I/IX/2020. Pekerjaan dimulai pada 21 September 2020 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. **

    Didi Someldi Putra, S.AP

    Didi Someldi Putra, S.AP

    Artikel Sebelumnya

    Kepala SMAN 2 Lengayang Gunakan Uang Komite...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami