Dibangun Dengan Anggaran Rp2,4 miliar, Seng Pasar Lakitan Lepas, Dinding Retak Rambut, Hingga Drainase Berbahan Batako

    Dibangun Dengan Anggaran Rp2,4 miliar, Seng Pasar Lakitan Lepas, Dinding Retak Rambut, Hingga Drainase Berbahan Batako

    PESISIR SELATAN - Kondisi Pasar Rakyat Lakitan di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang dibangun dengan anggaran Rp2, 4 miliar kondisinya memprihatinkan.

    Hal tersebut terkuak setelah jurnalis pers.web.id investigasi langsung ke lokasi, usai mendapat laporan dari sejumlah masyarakat.

    Dari depan terlihat dengan sangat jelas bahwa warna cat gedung mulai memudar, padahal proyek ini baru dituntaskan di akhir 2020.

    Setelah masuk ke areal pasar, terlihat sebagian seng lepas, sementara seng yang lain masih kokoh, hal ini diduga kuat akibat kontraktor pelaksana tidak memasangnya dengan baik.

    Berikutnya, ketika dinding gedung diperhatikan dengan seksama maka terlihat adanya retak rambut, tidak hanya di satu titik, namun di beberapa titik.

    Selanjutnya, akibat plasteran semen tidak tuntas di bagian drainase, terlihat dengan jelas bahwa drainase pasar dibangun dengan material berbahan batako, bukan bata merah seperti pada umumnya.

    Hal lain yang bisa dilihat secara kasat mata ialah besi pengaman drainase yang tidak menutup semua drainase, di lokasi hanya terlihat beberapa bagian saja drainase yang tertutup.

    Jika kondisi ini dibiarkan, tentu saja penjual atau pembeli yang nantinya beraktivitas di pasar Rakyat Lakitan berisiko masuk ke drainase dan mengalami cidera.

    Kondisi wastafel cuci tangan yang dibangun juga berkemungkinan besar tidak bisa digunakan, karena terlihat pipa sambungannya tidak utuh.

    Sebelumnya, seperti diberitakan antarasumbar.com, Direktur PT Daffa Arjuna Pratama, Yudi sebagai kontraktor pembangunan pasar, mengaku, bahwa ia menggunakan material berupa batu, kerikil, pasir, dan tanah urukan hasil penambangan tak berizin untuk membangun pasar.

    Hal tersebut ia lakukan karena pada saat mengikuti lelang kegiatan di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pesisir Selatan tidak ada kewajiban bagi peserta melampirkan surat dukungan material dari kuari.

    "Kalaupun ada kewajiban untuk melampirkan, material juga tidak mesti dibeli ke kuari karena dokumen tersebut hanya sebagai penjamin tersedianya material, " ujarnya.

    Pasar Rakyat Lakitan Cat Memudar Seng Lepas Dinding Retak Rambut
    Didi Someldi Putra, S.AP

    Didi Someldi Putra, S.AP

    Artikel Sebelumnya

    Lebih Dari Tiga Bulan, Pelapor Dugaan Pemalsuan...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II

    Ikuti Kami